Penyidik KPK tangkap Samin Tan usai mendapat informasi dari masyarakat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Samin Tan di salah satu kafe kawasan Jakarta Pusat. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengungkapkan tersangka dugaan suap pengembangan perkara terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I itu, dibekuk usai penyidik mendapat informasi dari masyarakat.
"Tim bergerak dan memantau keberadaan tersangka yang sedang berada di salah satu kafe yang berlokasi di wilayah Jalan M. H Thamrin Jakarta Pusat dan langsung dilakukan penangkapan," ujar Karyoto saat jumpa pers, Selasa (6/4).
Samin Tan merupakan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM). Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak April 2020. Pelariannya sekitar satu tahun terhenti, Senin (5/4).
Menurut Karyoto, penangkapan DPO menegaskan koordinasi KPK dan Polri telah dan terus dilakukan. Dia menambahkan, lembaga antirasuah berkomitmen untuk terus memburu tersangka lainnya yang masih buron.
"Dukungan dan peran serta aktif seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting bagi KPK. Dan pada kesempatan ini saya juga mengucapkan terima kasih kepada tim pencarian DPO yang beberapa bulan lalu telah ditetapkan untuk mencari DPO-DPO KPK," kata dia.