Dia dianggap bertugas sesuai prosedur dalam menangani kerja sama PT Geo Dipa Energi dengan PT Bumigas Energi.
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, diklaim bertugas sesuai prosedur terkait rekomendasinya atas kerja sama PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Bumigas Energi dalam Patuha I. Lantaran menemukan potensi kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.
"Kapasitas KPK dalam hal ini, adalah upaya untuk mencegah potensi kerugian negara. Karena dalam salah satu proses negosiasi pada 2017, Bumi Gas menuntut proyek Patuha I yang telah berproduksi senilai US$3–US$4 juta per bulan diserahkan kepadanya," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (10/2).
Kalan menjabat Deputi Pencegahan KPK, Pahala merekomendasikan PT Geo Dipa Energi tak menyerahkan Patuha I kepada pihak ketiga terkait masalah tersebut. Juga meminta takada pembayaran kompensasi.
Atas keputusan itu, PT Bumigas baru-baru ini melaporkan Pahala ke Bareskrim Polri. Dia diduga memalsukan surat rekomendasi.
Fikri melanjutkan, potensi kerugian negara berawal kala PT Geo Dipa Energi dan PT Bumigas bersepakat membangun lima unit pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP), Februari 2005.