Penyidik KPK masih menelusuri aliran suap dari para tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi masih belum menelusuri dugaan aliran dana dari pihak lain, termasuk dari petinggi PDIP, dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Dugaan aliran dana dari pihak lain, sempat disinggung saat KPK mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus ini.
"Kita belum sampai materi ke sana ya. Nanti untuk perkembangannya tentu nanti kami sampaikan, sepanjang masih relevan untuk kami sampaikan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).
Dugaan aliran suap dari pihak lain, terkait dengan penerimaan Rp400 juta oleh Wahyu Setiawan pada pertengahan Desember 2019 lalu. Saat mengumumkan penetapan tersangka kasus tersebut pada 9 Januari lalu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan pihak KPK belum mengetahui sumbernya karena penyidik masih melakukan penelusuran.
Diduga uang tersebut berasal dari petinggi PDIP agar Wahyu membantu penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. Harun akan menjadi pengganti Nazarudin Kiemas, yang meninggal sebelum dilantik sebagai anggota dewan, melalui skema penggantian antarwaktu atau PAW.
Menurut Ali Fikri, KPK saat ini masih menelusuri aliran suap dari tersangka yang telah ditetapkan. Hari ini, penyidik menelusurinya dengan memeriksa Wahyu dan tersangka Agustiani Tio Fridelina, serta advokat PDIP Donny Tri Istiqomah yang berstatus saksi.