Sebelumnya PPATK menyatakan laporan hasil analisis terkait transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun itu sudah disampaikan ke Kemenkeu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima laporan terkait pergerakan uang mencurigakan di Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nilai aliran dana itu mencapai Rp300 triliun.
Informasi ini terungkap dari pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengaku mendapatkan laporan itu pada Rabu (8/3).
"Sejauh ini belum terima laporan dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/3).
Terpisah, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyampaikan hal serupa saat dikonfirmasi. Ia juga enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait aliran dana senilai Rp300 triliun yang diduga mencurigakan tersebut.
"Belum (terima). Datanya juga belum tahu, makanya saya nggak komentar," ujar Pahala di Kantor Kementerian PAN-RB, Jumat (10/3).