KPK belum terima putusan banding RJ Lino di kasus korupsi kontainer.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas putusan terhadap terdakwa Richard Joost Lino (RJ Lino). Putusan itu terkait perkara korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) untuk Pelabuhan Pontianak, Palembang, dan Panjang.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima isi putusan tersebut dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia berharap, pihak pengadilan dapat memberikan berkas terkait putusan itu secepatnya.
“Sejauh ini tim jaksa KPK belum memperoleh pemberitahuan resmi soal isi putusan dimaksud. Kami berharap Pengadilan Tinggi Jakarta dapat segera mengirimkan putusan tersebut, akan kami pelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim. Selanjutnya kami tentukan langkah hukum berikutnya,” kata Ali kepada wartawan, Senin (9/5).
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) untuk Pelabuhan Pontianak, Palembang, dan Panjang dengan terdakwa Richard Joost Lino (RJ Lino). Maka, sesuai putusan Pengadilan Tipikor, RJ Lino divonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut majelis hakim banding, pertimbangan pengadilan tingkat pertama dalam menjatuhkan putusan sudah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum.