Uang gratifikasi Rafael diterima melalui PT Artha Mega Ekadana yang bergerak di bidang konsultan pajak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo. Bekas pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu terjerat kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Rafael diduga menerima gratifikasi US$90.000. Uang tersebut dialirkan melalui perusahaannya di bidang jasa konsultansi pembukuan dan perpajakan, PT Artha Mega Ekadana (AME).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengatakan, ada peluang perusahaan Rafael dijerat sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini.
"Nanti, kalau dalam perkembangannya kita melihat bahwa memang badan hukum itu digunakan untuk melakukan tindak pidana korupsi, badan hukumnya bisa kita jadikan sebagai tersangka," kata Asep kepada wartawan, Jumat (12/5).
Sementara itu, penyidik masih terus melakukan penelusuran aliran dana gratifikasi yang diterima Rafael. Total nilai uang hasil korupsinya terus bertambah.