Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik peran dan keterlibatan korporasi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa dana APBD Kebumen.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik peran dan keterlibatan korporasi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka masing-masing Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad, Hojin Ansori dari unsur swasta, dan komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi.
"Selain menangani perkara dengan tersangka Mohammad Yahya Fuad dan kawan-kawan, KPK juga sedang mencermati indikasi peran dan keterlibatan korporasi terkait hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (17/5).
Dari fakta-fakta dalam proses penyidikan yang mengemuka, kata Febri, diduga terdapat pengelolaan sejumlah uang yang melibatkan korporasi yang terkait dengan tersangka.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pun baru saja memperpanjang penahanan Mohammad Yahya Fuad selama 30 hari dimulai pada 20 Mei sampai 18 Juni 2018.