Nasional

KPK blokir rekening terkait kasus Lukas Enembe Rp 76,2 miliar

KPK pada September 2022 lalu mengambil alih pemblokiran rekening berisi uang Rp71 miliar milik Lukas Enembe.

Kamis, 12 Januari 2023 14:52

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui memblokir rekening senilai puluhan miliar rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Kasus ini menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penahanan Lukas, Rabu (11/1), mengatakan KPK telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Namun, Firli tidak menyebut secara jelas pemilik dari rekening dimaksud.

Ada pun dalam penyidikan, KPK pada September 2022 lalu mengambil alih pemblokiran rekening berisi uang Rp71 miliar milik Lukas Enembe. Rekening Lukas sebelumnya diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Uang itu digunakan KPK untuk mendalami perkara yang menjerat Gubernur Papua tersebut. Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, membenarkan pihaknya terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengembangkan penelusuran aliran dana di kasus ini, termasuk melalui rekening.

"Itu kan penemuan awal, dan sudah sejak tengah tahun lalu. Kami terus berproses sesuai dengan koordinasi KPK," kata Ivan saat dikonfirmasi Alinea, Kamis (12/1).

Gempita Surya Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait