Menurut Alex, celah korupsi dapat terjadi akibat keengganan membayar pajak sesuai ketentuan atau tidak taat pajak.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, membeberkan tindak pidana korupsi di sektor perpajakan. Menurutnya, celah korupsi dapat terjadi akibat tidak taat pajak.
"Simpelnya, persoalan pajak itu karena wajib pajak yang tidak taat membayar pajak. Itulah yang mendorong pejabat pajak korupsi," kata Alex dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (1/3).
Alex mengatakan, posisi tersebut menjadi celah bagi pejabat pajak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan korupsi.
"Sebetulnya sama-sama untung itu, antara pegawai pajak dan wajib pajak. Harusnya dia bayar Rp1.000, misalnya, dengan nego, dia cukup bayar Rp500. Ini persoalannya pada ketidakpatuhan, ketidaktaan wajib pajak membayar pajak sehingga timbul korupsi," tuturnya.
Alex menilai, ketaatan wajib pajak (WP) akan mempersempit ruang korupsi di sektor perpajakan.