"Kalau penyidikan ini sudah selesai maka akan dilimpahkan ke persidangan secara sekaligus."
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa ratusan saksi dari berbagai unsur untuk melengkapi berkas tersangka Markus Nari. Ia merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik).
"Sejauh ini sudah diperiksa 113 saksi untuk tersangka MN (Markus Nari) dalam kasus Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional yang terdiri dari berbagai unsur," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan penyidik KPK akan memanggil sejumlah saksi lain guna menuntaskan kasus ini. Febri meyakinkan pihaknya bakal merampungkan proses penyidikan tersebut dengan cepat.
"Kalau penyidikan ini sudah selesai maka akan dilimpahkan ke persidangan secara sekaligus. Pasal tipikor-nya pasal 2, pasal 3, dan juga pasal obstruction of justice-nya ini akan dirumuskan dalam bentuk dakwaan. Tapi saya kira itu belum sekarang ya, nanti akan kami selesaikan dulu proses penyidikannya," ungkap Febri.
Hari ini, KPK memeriksa Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, dan mantan Anggota DPR RI periode 2009-2013 Taufik Effendi.