Terdapat sejumlah hal yang bakal didalami dalam penyelidikan, termasuk hasil temuan baru dari penelusuran yang telah dilakukan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana yang dilakukan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Diketahui, KPK menemukan ketidaksesuaian antara harta kekayaan milik Rafael dengan profilnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan), sudah enggak di pencegahan lagi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Selasa (7/3).
Proses penyelidikan terkait Rafael ini selanjutnya akan ditangani oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Disampaikan Pahala, terdapat sejumlah hal yang bakal didalami dalam penyelidikan, termasuk hasil temuan baru dari penelusuran yang telah dilakukan KPK.
"RAT (Rafael) ada pengembangannya. Salah satunya, pemegang saham di perusahaannya itu sama dengan orang pajak yang lain," ujar Pahala.
Pahala mengatakan pihaknya juga akan meminta klarifikasi dari pejabat tersebut. Adapun surat tugas untuk pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap pejabat itu telah dikirimkan oleh KPK.