KPK akan menyampaikan secara lengkap kronologis perkara korupsi yang menyeret nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum membenarkan penetapan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam dugaan perkara kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan penyidikan perkara tersebut, dan akan menyampaikan penetapan tersangka dan kronologis pada waktunya.
"KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi Alinea.id, Kamis (23/9) sore.
Menurutnya, pengumuman tersangka, akan disampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan. "Saat ini Tim Penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung," ujarnya.
Ali menambahkan, KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. "Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi," pungkasnya.