Buruknya tata kelola hutan membuat korupsi tumbuh subur.
Buruknya pengawasan hutan menyebabkan negara merugi Rp35 triliun per tahun akibat pembalakan liar. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, dalam peluncuran kajian KPK dan U4 tentang rasuah di sektor kehutanan secara daring, Senin (16/11).
Analisis KPK, lanjut Alex, menemukan lemahnya pengawasan dalam izin pinjam pakai menyebabkan potensi kehilangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akibat pertambangan di kawasan hutan sebesar Rp15,9 triliun setiap tahun.
"Ini baru data di Kalimantan, Sumatera, dan Papua saja. Ditemukan 1.052 usaha pertambangan dalam kawasan hutan yang tak melalui prosedur pinjam pakai," ujarnya.
Alex menjelaskan, buruknya tata kelola hutan membuat korupsi tumbuh subur. Merujuk kajian KPK 2013, imbuhnya, membuktikan ulang kebijakan pengelolaan sumber daya alam sangat rentan dengan rasuah.
Menurutnya, bermodal metode corruption risk assessment lembaga antirasuah menganalisis 21 regulasi yang mengatur pemanfaatan hasil hutan kayu dan penggunaan kawasan. Hasilnya, ada 18 peraturan rentan korupsi.