Bambang diduga terima uang US$2,9 juta dari beberapa pihak rekanan melalui perusahaan yang didirikannya di British Virgin Island.
Tersangka kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan kilang di Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) Bambang Irianto rampung diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Itu merupakan pemeriksaan pertama bagi Bambang setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka pada Selasa, 10 September 2019. Kepada wartawan, mantan Managing Director PES itu mengaku dicecar terkait tupoksinya ketika memimpin PES.
“Masih tupoksi, tupoksi aja. Tugas dan tanggung jawab saya sebagai VP (Vice Precident) dan Manager Director, semua,” kata Bambang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Saat disinggung penerimaan uang sebesar US$ 2,9 juta dari beberapa pihak rekanan melalui perusahaan yang didirikannya di British Virgin Island yakni SIAM Group Holding Ltd, Bambang bergeming. Dia menegaskan, pemeriksaan kali ini hanya terkait tupoksi selama dirinya memimpin PES.
"Belum sampai ke sana, saya tidak bisa jawab," ujar Bambang.