Duit gratifikasi yang diterima bukan dalam bentuk rupiah, tetapi mata uang asing.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana gratifikasi yang diduga diterima mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Informasi digali dari keterangan Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi, Soedomo Margonoto. PT Santos Jaya Abadi adalah produsen kopi Kapal Api.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan Soedomo diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (22/5).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI (Saiful) dari beberapa pihak," kata Ali melalui keterangannya, Selasa (23/5).
Pihak-pihak yang diduga memberikan uang ke Saiful itu tak dibeberkan. Namun, duit yang diterima bukan dalam bentuk rupiah. "Dalam bentuk mata uang asing," ujar Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.