Tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya cegah ke luar negeri terhadap 10 aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian ESDM. Permintaan cegah itu diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM 2020-2022.
"KPK saat ini melakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri dengan mengajukan permintaan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi terhadap 10 orang yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Ali bilang, tujuan diajukan pencegahan antara lain untuk memastikan agar mereka tetap berada di wilayah Indonesia.
Selain itu, para pihak yang dicegah diharapkan dapat bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai yang diagendakan tim penyidik. Upaya cegah pertama terhadap 10 ASN Kementerian ESDM itu diajukan untuk enam bulan ke depan.