Pencegahan terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap satu orang pejabat di Mahkamah Agung (MA). Permohonan pencegahan telah diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkuham untuk periode 6 bulan pertama.
"Benar, KPK cegah 1 orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan ke luar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya, Rabu (10/5).
Ali mengatakan, upaya pencegahan ini dilakukan untuk keperluan penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Perkara itu menjerat Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, sebagai tersangka.
"Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Bandung," ujar Ali.
Dengan adanya upaya pencegahan, pihak yang dicegah diharapkan dapat bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan. Pengajuan cegah dimaksud sejak 9 Mei 2023.