Nasional

KPK cekal Bupati Solok Selatan nonaktif

Dicekal selama enam bulan ke depan terhitung sejak 8 November 2019.

Selasa, 19 November 2019 13:14

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap Bupati Solok Selatan nonaktif, Murni Zakaria dan pemilik PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan.

"KPK mengirimkan surat ke imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap dua tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (19/11).

Keduanya dicekal selama enam bulan ke depan terhitung sejak 8 November 2019. Tindakan itu dilakukan guna memudahkan penanganan perkara kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan.

Dalam perkara itu, Muzni diduga kuat telah menerima uang sebesar Rp460 juta dari Kahar. Uang itu merupakan suap guna memuluskan proyek di Solok Selatan. Pemberian tersebut dilakukan dalam bentuk uang sejumlah Rp410 juta dan Rp50 juta dalam bentuk barang.

Selain itu, Muzni diduga meminta uang kepada Kahar melalui anak buahnya yang menjabat sebagai Kasubag Protokol Pemkab Solok Selatan, yakni sebesar Rp60 juta. Bahkan, dalam proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Kahar juga memberikan suap kepada anak buah Muzni sebesar Rp315 juta.

Achmad Al Fiqri Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait