Dua orang yang dicekal adalah Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited, Desmon Previn dan Richard Alexander Anthony.
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan upaya cegah dan tangkal (cekal) terhadap dua orang dari pihak swasta, terkait kasus dugaan suap impor ikan di Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2019. Keduanya adalah Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited, Desmon Previn dan Richard Alexander Anthony.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pencekalan tersebut dilakukan guna memperlancar proses penanganan perkara, yang menjadikan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda sebagai tersangka.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang," kata juru bicara KPK kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/9).
Pencekalan berlaku mulai hari ini, 26 September 2019. Masa cekal akan berakhir enam bulan ke depan, namun dapat diperpanjang apabila masih diperlukan.
Selain Risyanto, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS), Mujib Mustofa.