Pencekalan dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 1 November 2019.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap Vice President Director PT Cirebon Electric Power Heru Dewanto dan Corporate Affairs Cirebon Power Teguh Haryono. Dua orang tersebut diduga terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
"KPK mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang dalam perkara gratifikasi terhadap SUN (Sunjaya Purwadisastra) Bupati Cirebon," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).
Pencekalan dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 1 November 2019. Tindakan pencekalan dilakukan guna mempermudah proses penanganan perkara yang tengah dilakukan penyidik KPK.
"Dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan ini ataupun perkara terkait lainnya. Dan agar saat diagendakan pemeriksaan tidak sedang berada di LN," tutup Febri.
Nama Heru Dewanto dan Teguh Haryono sudah tak asing dalam kasus yang menyeret Sunjaya. Dari beberapa fakta persidangan yang muncul, keduanya diduga telah berupaya untuk mendapatkan proyek PLTU 2 Cirebon.