Belum bisa dipastikan duit suap untuk Sunjaya berasal dari kantong Herry Jung atau PT Hyundai.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tengah mendalami dua hal dari kesaksian General Manager (GM) PT Hyundai Enginering Construction Herry Jung terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) uyang dilakukan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
"Pertama, bagaimana proses perizinan proyek PLTU 2 Cirebon tersebut. Tahapannya bagaimana, apa yang sudah dilakukan oleh perusahaan untuk perizinan di sana," kata Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).
Kedua, kata Febri, terkait penerimaan aliran uang dari proyek PLTU 2 di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. "Apakah ada dan siapa saja pihak yang meminta uang? Komunikasinya bagaimana terkait permintaan uang itu sampai adanya dugaan penyerahan suap di sana. Tentu itu juga menjadi poin yang kami dalami," terang Febri.
Di persidangan Sunjaya, Herry Jung disinyalir pernah mengalirkan uang sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya terkait guna menolak perizinan proyek PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Namun demikian, Febri mengaku belum dapat menyampaikan uang tersebut berasal dari kantong pribadi Herry atau PT Hyundai Enginering Construction.