Pendalaman aliran dan pemanfaatan uang itu dilakukan melalui Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dan pemanfaatan uang atas perintah Gubernur Sulawesi Selatan atau Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Diketahui, Nurdin merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel 2020-2021.
Adapun pendalaman aliran dan pemanfaatan uang itu dilakukan melalui Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Nurdin pada Rabu (2/6).
"Andi Sudirman Sulaiman, didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran dan pemanfaatan sejumlah uang atas perintah tersangka NA (Nurdin) untuk kebutuhan tertentu," ujar Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (3/6).
Selain Andi, lembaga antirasuah turut memeriksa tiga saksi lain. Ibu rumah tangga Meikewati Bunadi dan wiraswasta Yusuf Tyos didalami terkait dugaan aliran sejumlah uang dari berbagai pihak kepada Nurdin.
"M. Fathul Fauzy Nurdin (wiraswasta), didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka NA dan juga sekaligus dilakukan penyitaan barang bukti yang terkait dengan perkara ini," ucap Ali.