Ali mengatakan, ada saksi yang tidak hadir dan dijadwalkan pemeriksaan ulang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran dana yang diterka terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu 2011-2017. Pelaksana tugas (plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menyebut, penyelisikan dilakukan lewat keterangan tiga saksi yang diperiksa, Senin (22/3), di Balai Kota Batu, Jawa Timur (Jatim).
Saksi yang dimaksud, antara lain Sekretaris Daerah Kota Batu, Zadim Efisiensi; PNS Dinas Perumahan Pemkot Batu, Nugroho Widhyanto; dan Direktur PT Agric Rosan Jaya, Vincentius Luhur Setia Handoyo.
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini, yang diduga sebagai bagian dari gratifikasi," kata Ali, Selasa (23/3).
Kendati demikian, Ali mengatakan, ada saksi yang tidak hadir dan dijadwalkan pemeriksaan ulang. Saksi yang dimaksud adalah pemegang saham PT Buanakarya Adimandiri, Sutrisno Abdullah.
Pemeriksaan tersebut, merupakan pengembangan kasus eks Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, yang terseret perkara suap. Di tingkat kasasi awal 2019, hukuman Eddy diperberat Mahkamah Agung (MA) dari tiga tahun menjadi lima tahun enam bulan bui.