Nasional

KPK dalami aliran uang ke bekas Dirut PT Pilog

Kasus ini hasil pengembangan dari perkara yang menjerat eks politikus Partai Golkar, Bowo Sidik.

Jumat, 10 Juli 2020 21:48
kpk dalami aliran uang ke bekas dirut pt pilog

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran dana yang diterima bekas Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (Persero) atau PT Pilog, Ahmadi Hasan, dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono, tersangka kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan transportasi di bidang pelayaran.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saksi dari tersangka TAG (Taufik Agustono)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/7).

Namun, dirinya tidak memerinci aliran dana tersebut. "Mengenai detailnya masih akan di dalami lebih lanjut," jawabnya diplomatis.

Taufik terjerat dalam pusaran kasus rasuah setelah KPK mengembangkan perkara yang menjerat bekas Anggota Fraksi Partai Golkar DPR, Bowo Sidik Pangarso; anak buahnya, Indung; serta Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.

Dia diduga kuat mengetahui dan menyetujui uang suap kepada Bowo agar PT HTK menjalin kerja sama transportasi bidang pelayaran dengan PT Pilog. Padahal, kontrak telah diputus.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Reporter
Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait