Yoory merupakan eks Dirut perumda Pembangunan Sarana Jaya, tersangka dugaan rasuah pengadaan tanah Munjul.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aset milik eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan. Diketahui, Yoory merupakan tersangka dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019.
Penyelisikan aset Yoory dilakukan penyidik lembaga antirasuah melalui satu saksi yang diperiksa pada Senin (21/6). "Made Elviani (swasta) dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset oleh tersangka YRC (Yoory)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (22/6).
Dalam kasus pengadaan tanah, KPK menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka. Selain Yoory, ada Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; dan PT Adonara Propertindo untuk tersangka korporasi.
Terkait pengadaan tanah di Munjul, lembaga antisuap menerka dilakukan secara melawan hukum. Pertama, tidak ada kajian kelayakan terhadap objek tanah. Kedua, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan terkait.
Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah diduga dilakukan tak sesuai standar operasional prosedur, serta adanya dokumen yang disusun secara back date. Keempat, diterka ada kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan PD Pembangunan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.