Nasional

Suap PLTU 2, KPK dalami dugaan kontrak fiktif dan pemberian uang

Penyidik KPK menyita berbagai dokumen terkait kasus suap perizinan di Cirebon.

Kamis, 18 Februari 2021 07:00

Penyidik Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami dugaan pemberian uang serta penyusunan kontrak fiktif terkait terkaan suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Penyelisikan untuk pemberkasan tersangka General Manager PT Hyundai Enginering Construction, Herry Jung (HJ).

Pendalaman tersebut dilakukan penyidik melalui Pejabat Kuasa Head Office Hyundai Engineering and Construction Sanghyun Paik dan Business Development atau Jakarta Branch Office Hyundai Engineering and Construction Agustinus.

"Para saksi didalami keterangannya terkait dugaan penyusunan kontrak fiktif dan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada SUN (Sunjaya Purwadisastra) selaku (mantan) Bupati Cirebon untuk mempermudah pengurusan izin investasi di Kab. Cirebon," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (17/2).

Menurut Ali, melalui para saksi tersebut penyidik turut menyita berbagai dokumen yang terkait perkara. Namun, tidak dijelaskan rinci berkas yang dimaksud.

Lebih lanjut, dalam pemeriksaan ada saksi yang tidak hadir. Ali mengatakan, orang yang dimaksud Corporate Affair Director PT Cirebon Power, Teguh Haryono.

Akbar Ridwan Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait