Kasus ini diperkirakan membuat negara rugi hingga puluhan miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada indikasi kerugian negara senilai puluhan miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut tank TNI Angkatan Laut (AL) periode 2012-2018 di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, jumlah tersebut kemungkinan masih dapat berubah, mengingat, angka puluhan miliar merupakan temuan awal penyidik dalam perkara itu.
"Untuk sementara, puluhan miliar yang nanti bisa sebagai awal. Karena ketika proses penyidikan naik, itu masih bukti permulaan. Itu juga yang perlu dipahami, baru kemudian dilengkapi dan dikembangkan," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (20/1).
Ali menyebut, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara ini. Termasuk juga bersama tim audit forensik KPK, untuk menghitung nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan barang di lingkungan Kemenhan ini.
"Ini butuh waktu yang panjang. Kalau kemudian pasal-pasal yang berhubungan dengan Pasal 2 dan Pasal 3, ini harus dipahami juga. Karena, nanti pada gilirannya harus memenuhi seluruh unsur-unsurnya dapat merugikan negara dan lain-lain," ujar Ali.