Nasional

KPK dalami gratifikasi dari SKPD Pemkab Bogor untuk Rachmat Yasin

Penyidik masih terus menggali praktik lancung tersangka Rachmat Yasin.

Kamis, 15 Oktober 2020 08:55

Empat saksi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Rabu (14/10). Yasin merupakan tersangka dalam dugaan rasuah pemotongan uang pembayaran dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan gratifikasi.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik masih terus menggali praktik lancung tersangka Yasin kepada tiga saksi.

"Penyidik masih terus menggali keterangan para saksi terkait dugaan gratifikasi dari berbagai SKPD di Pemkab Bogor untuk diberikan kepada tersangka RY (Rachmat Yasin)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10) malam.

Tiga saksi yang dimaksud adalah Kasubag Keuangan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bogor 2010-2013 Enung, Kasubag Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor 2010-2013 Kholid Mawardi, dan Adib pegawai bagian keuangan RSUD Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sementara satu saksi lainnya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dedy Suwandi, dikonfirmasi penyidik komisi antikorupsi tentang dugaan hibah tanah kepada Yasin.

Akbar Ridwan Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait