Nurhadi dipersika sebagai saksi untuk tersangka Eddy Sindoro pada hari ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Agung Nurhadi Abdurrachman, dalam kasus pengurusan perkara terkait Lippo Grup. Ini dilakukan dalam pemeriksaan Nurhadi sebagai saksi untuk tersangka Eddy Sindoro, dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (6/11).
"Penyidik mendalami sejumlah fakta-fakta persidangan yang pernah muncul di perkara Edy Nasution sebelumnya. Peran-peran Nurhadi didalami penyidik dalam pengurusan perkara yang terkait Lippo Group di pengadilan dalam kapasitas Nurhadi saat itu sebegai Sekretaris MA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (6/11).
Selain itu, Febri menjelaskan, tim penyidik KPK juga berusaha mendalami hubungan antara Nurhadi dengan Eddy Sindoro.
Menurut Febri, kasus Nurhadi tersebut juga berkaitan dengan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang juga sedang ditangani KPK saat ini.
"Jadi, jika dalam kasus dugaan suap terkait proyek Meikarta, KPK mendalami dugaan suap terkait proses perizinan, dalam kasus ini KPK mendalami dugaan suap terkait dengan proses perkara di pengadilan. Dalam dua perkara ini, kami duga ada kaitan dengan kepentingan pihak Lippo Group," tuturnya.