Ghufron bilang, KPK juga akan menelisik pola peminjaman dana yang dilakukan.
Bupati Meranti nonaktif, Muhammad Adil, diduga menggadaikan tanah dan bangunan Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Adil sebagai tersangka dugaan penerimaan dan pemberian suap di lingkungan Pemkab Meranti.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan pihaknya bakal menelusuri informasi terkait penggadaian yang diduga dilakukan Adil tersebut.
"Kami nanti akan menelisik lebih lanjut, akan mengkaji, apakah mungkin sebuah kantor yang merupakan aset dari negara itu dijaminkan kepada bank untuk sebuah kredit," kata Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (17/4).
Kantor bupati dan mes Dinas PUPR Meranti itu diduga digadaikan Adil untuk mendapatkan dana dari bank. Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman senilai Rp100 miliar.
Ghufron bilang, KPK juga akan menelisik pola peminjaman dana yang dilakukan. Sebab, kata Ghufron, kantor pemerintahan bukan aset yang bisa dipergunakan untuk jaminan.