Belum diketahui apa yang akan menjadi fokus penyidik pada pemeriksaan itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa wiraswasta bernama Dadang Suganda yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012.
"Yang bersangkutan, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (26/6).
Belum diketahui apa yang akan menjadi fokus penyidik pada pemeriksaan itu. Dalam perkaranya, Dadang diduga menjadi makelar tanah bersama mantan anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet.
KPK telah menetapkan Kadar sebagai tersangka terlebih dahulu dan sudah diproses penanganan perkaranya hingga mendapat putusan inkrah dari pengadilan Tipikor.
Dadang diduga telah memproses pengadaan tanah melalui mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi. Atas dasar itu, Edi memerintahkan Herry selaku Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah untuk membantu Dadang dalam proses pengadaan tanah tersebut.