Jika terbukti ada yang terlibat saat tersangka itu buron, lembaga antirasuah tak segan menjeratnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami keberadaan pihak yang membantu pelarian Samin Tan. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, jika terbukti ada yang terlibat saat tersangka itu buron, lembaga antirasuah tak segan menjeratnya.
Samin Tan merupakan tersangka dugaan suap pengembangan perkara terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
"Berkaitan dengan pelarian yang bersangkutan, jika ada pihak-pihak yang membantu, berarti dia menghalang-halangi penyidikan. Tentu nanti akan kami kembangkan, kenapa sampai dia lari dan bagaimana dia larinya," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4).
Samin Tan merupakan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM). Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak April 2020. Pelariannya sekitar satu tahun terhenti pada Senin (5/4).
Menurut Karyoto, apabila terbukti ada yang membantu Samin Tan, maka yang terlibat bisa disangkakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.