Nasional

KPK dalami pembelian aset Nurdin Abdullah

Nurdin Abdullah disinyalir membeli beberapa aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi proyek di Sulsel.

Jumat, 30 April 2021 13:53

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aset yang diduga dibeli Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA). Penyelisikan melalui wiraswasta, M. Fathul Fauzy Nurdin, yang diperiksa sebagai saksi pada Rabu (28/4).

Nurdin merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang/jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tahun anggaran (TA) 2020-2021.

"M. Fathul Fauzy Nurdin didalami pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian berbagai aset oleh tersangka NA yang sumber uang pembelian dari pemberian para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," kata Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (30/4).

Pada hari yang sama, lembaga antirasuah turut memeriksa pihak PT Banteng Laut Indonesia, Akbar Nugraha, dan Komisaris PT Nugraha Indonesia Timur, Kendrik Wisan. Keduanya dikonfirmasi tentang berbagai proyek yang digarap di Pemprov Sulsel atas rekomendasi Nurdin.

Sementara bertempat di Kantor Polrestabes Makassar, dilakukan pemeriksaan saksi wiraswasta, Muhammad Irham Samad. "Didalami pengetahuannya terkait dugaan kepemilikan berbagai aset milik tersangka NA," jelas Ali.

Akbar Ridwan Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait