Nasional

KPK dalami penggunaan uang hasil proyek fiktif di kasus PT Amarta Karya

Informasi didalami penyidik dari keterangan 3 saksi yang diperiksa pada hari ini.

Rabu, 24 Mei 2023 11:02

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif PT Amarta Karya (Persero) atau Amka 2018-2020. Perkara tersebut menjerat eks Direktur Utama (Dirut) PT Amka, Catur Prabowo.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, penyidik menelusuri dugaan penggunaan uang panas yang diterima Catur dari proyek fiktif. Informasi didalami dari keterangan 3 saksi.

"[Para saksi] didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dugaan penggunaan uang dari proyek-proyek fiktif di PT AK (Persero) oleh tersangka CP dan kawan-kawan," kata Ali melalui keterangannya, Rabu (24/5).

Ketiga saksi tersebut adalah karyawan swasta atas nama Yohan Hariadi Widjaja serta dua karyawan PT Leo Tunggal Mandiri, Adi Firmansyah dan Irsan Bachtiar.

Selain itu, penyidik sejatinya juga memanggil Direktur Utama PT Tri Kencana Sakti Utama, Bambang Suparno, dan mantan Kepala Pengadaan Dinas PUPR Pemprov DKI Jakarta, Blessmiyanda. Namun keduanya tidak hadir dan akan dipanggil ulang oleh penyidik.

Gempita Surya Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait