Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dalam kasus korupsi dana hibah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dalam kasus korupsi dana hibah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pendalaman KPK terhadap Menpora Imam Nahrawi dalam memberikan persetujuan proposal permohonan hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
"Terhadap Menpora ada beberapa hal tadi yang didalami seperti seberapa jauh pengetahuan saksi mengenai rangkaian peristiwa yang sedang didalami, seberapa jauh pengetahuan saksi terkait dengan alur dan proses pengajuan proposal sampai dengan persetujuan," ujarnya di gedung KPK Jakarta, Kamis (24/1).
Pada hari ini Imam Nahrawi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
"Kedua, dalam konteks persetujuan proposal tersebut, bukan hanya satu proposal yang kami dalami, tapi bagaimana porsi dan peran Menpora di sana. Apakah memberikan persetujuan langsung atau memberikan delegasi atau mandat ke bawahannya, bawahannya itu bisa di level Deputi atau bawahannya yang lain itu juga ditanyakan," jelas Febri.