Bupati OKU Selatan diperiksa ihwal pengetahuannya tentang aliran dana suap dari pemenang tender.
Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag pada 2011, dari Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Popo Ali Martopo. Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Popo hari ini.
"Keterangan dari saksi Pak Popo ini terkait dengan pengetahuannya tentang adanya dugaan aliran dana dari salah satu pihak pelaksana, yang memenangkan tender pengadaan laboratorium komputer untuk MTs di Kemenag," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).
Namun demikian, Fikri enggan menjelaskan lebih detail terkait proses pemeriksaan tersebut. "Untuk selengkapnya keterangan dari saksi ini, tentunya nanti setelah di persidangan yang terbuka untuk umum," ucap Fikri.
Pemeriksaan terhadap Popo dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Undang Sumantri, yang merupakan pegawai pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam atau Pendis Kemenag.
Undang diduga kuat mendapat perintah agar mengarahkan serta menentukan pemenang paket pengadaan proyek dan jasa di Dirjen Pendis Kemenag.