Pengusutan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi di Polrestabes Makassar, Sulsel, pada Rabu (14/4).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik aliran uang Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA). Hal itu digali melalui tiga saksi yang diperiksa di Polrestabes Makassar, Rabu (14/4), salah satunya Kepala Kantor Cabang Bank Mandiri Makassar Panakukang, M. Ardi.
"(Ardi) dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang milik tersangka NA melalui transaksi perbankan," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (15/4).
Adapun Nurdin terjerat perkara dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang/jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Sementara itu, lewat pegawai Bank Sulselbar Makassar, Mawardi, dilakukan penyitaan dokumen terkait transaksi perbankan Nurdin. Sedangkan saksi Siti Abdiah Rahman, pegawai BUMN, didalami pengetahuannya tentang proses penarikan uang.
"Oleh tersangka AS (Agung Sucipto) yang diduga untuk diberikan kepada tersangka NA melalui tersangka ER (Edy Rahmat)," jelas Ali.