Klaster politik yang terjaring praktik korupsi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 T
Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebutkan, kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2021 mencapai Rp62,9 triliun. Jumlah tersebut melampaui tahun 2020 dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp56,7 triliun.
"Dari jumlah tersebut, KPK menangani perkara yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp802 miliar, selebihnya diusut oleh kejaksaan," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam rilis daring laporan ICW perihal Laporan Pemantauan Tren Vonis 2021 secara daring, Minggu (22/5).
Berdasarkan latar belakang pekerjaan terdakwa, kata Kurnia, klaster politik (anggota legislatif dan kepala daerah) yang terjaring praktik korupsi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun. Sisanya dari lingkup BUMN/BUMD sebesar Rp262 miliar dan perangkat desa sendiri menimbulkan kerugian negara sebesar Rp140 miliar.
Adapun jumlah perolehan dari tindak pidana suap dan gratifikasi sepanjang tahun 2021 mencapai Rp369 miliar. Sedangkan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan atau pungutan liar jumlahnya sebesar Rp4,2 miliar.
"Untuk penggelapan dalam jabatan sendiri menimbulkan kerugian sebesar Rp7,6 miliar," katanya.