KPK dan penasihat hukum Rommy sama-sama tak puas dengan vonis hakim.
Terpidana kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur, Muhammad Rommahurmuzi alias Rommy bakal mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau tingkat pertama.
Penasihat hukum Rommahurmuziy, Maqdir Ismail menerangkan, upaya hukum tersebut diambil atas pertimbangan penjatuhan vonis yang dianggap belum memberikan rasa keadilan untuk kliennya. Di samping itu, langkah itu diambil untuk menyikapi banding yang dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bahwa, untuk melindungi hak-hak klien kami terhadap upaya penzaliman lebih lanjut dengan berbajukan penegakan hukum, maka klien kami juga menyatakan banding dan telah kami daftarkan di Pengadilan Tipikor pada hari terakhir, hari ini (27/1), menyusuli pendaftaran oleh KPK," kata Maqdir, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (27/1).
Maqdir menegaskan, pihaknya juga siap menghadapi banding yang dilayangkan KPK yang resmi diajukan lembaga antirasuah tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta.
Langkah itu diambil lantaran terdapat pertimbangan hakim yang dinilai luput dari putusan tersebut. Misalnya, tidak dipertimbangkannya uang pengganti dan pencabutan hak politik.