Pendapatan dari pajak reklame berkontribusi sekitar 3% total pendapatan asli daerah Pemprov DKI Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan data pajak reklame di DKI Jakarta tahun 2018. Ada temuan yang mencengangkan dari lembaga pemberantas korupsi tersebut.
“KPK menemukan, dari 295 tiang (reklame) hanya 5 di antaranya yang memiliki izin,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers akhir tahun kinerja KPK 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12).
Menurut Agus, masalah ini terjadi akibat adanya pembiaran. Dia menyebut, ada kebuntuan komunikasi antara pihak terkait, yang berdampak tidak ada pungutan pajak reklame.
Pajak reklame, kata Agus, merupakan salah satu lumbung pendapatan penting bagi Pemprov DKI Jakarta. Pendapatan dari pajak reklame berkontribusi sekitar 3% total pendapatan asli daerah Pemprov DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, sekurang-kurangnya potensi pajak reklame yang bisa disetor ke kas daerah dengan tarif minimal Rp450 juta per tahun, maka Rp130 miliar per tahun tidak terpungut.
KPK juga mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk mengembangkan sistem monitoring reklame berbasis teknologi informasi dalam hal pendataan. Tujuannya, data titik reklame dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD); Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP); Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan; serta Satpol PP dapat direkonsiliasi.