Fakta-fakta persidangan di pengadilan memperjelas keterlibatan Azis Syamsuddin dalam penanganan perkara wali kota nonaktif Tanjung Balai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menetapkan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjung Balai, M. Syahrial. Pangkalnya, fakta-fakta persidangan kian memperjelas keterlibatan politikus Partai Golkar itu.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Kourpsi (Tipikor) Medan, Sumatera Utara (Sumut), menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus. Azis dan bekas penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, berupaya merintangi atau menggagalkan penyidikan perkara M. Syahrial di komisi antikorupsi.
"Juga diperoleh fakta persidangan adanya kesepakatan M. Syahrial membayar uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Robin Pattuju untuk menghentikan penyidikan," katanya dalam keterangannya kepada Alinea.id, Jumat (3/9).
Petru menduga, sempat gagalnya penyidik KPK memperoleh bukti-bukti kasus saat menggeledah kantor Wali Kota Tanjung Balai karena aksi tersebut telah bocor sebelumnya. Disinyalir karena peran Robin.
"Fakta lain, berdasarkan hasil penelusuran dan putusan Dewas (Dewan Pengawas) KPK, terungkap bahwa Robin Pattuju juga menerima uang dari Azis Syamsuddin sebesar Rp3.150.000.000. Uang itu diduga untuk menghentikan perkara Lampung Tengah terkait dengan Alisa Gunado meskipun dibantah Azis Syamsuddin," tuturnya.