Perburuan Sjamsul Nursalim dan istri merupakan salah satu upaya mempercepat proses hukum terhadap keduanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk segera menangkap tersangka kasus megakorupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim, dan istrinya Itjih Nursalim. Salah satunya dengan meminta bantuan polisi untuk memasukkan nama keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, upaya tersebut menjadi salah satu langkah yang harus dilakukan KPK untuk mempercepat proses hukum terhadap konglomerat terkaya nomor 26 versi Majalah Forbes tahun lalu itu.
"Pertama, KPK harus segera mengirimkan surat ke kepolisian untuk memasukkan nama Nursalim sebagai daftar pencarian orang (DPO). Ini dilakukan agar pencarian Nursalim dapat dibantu oleh Interpol," kata Kurnia saat dihubungi Alinea.id, Senin (17/6).
Kedua, kata Kurnia, KPK harus menjalin kerja sama intens dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, sebagai otoritas yang mempunyai kewenangan lebih, untuk memperlancar proses penanganan perkara yang sedang ditangani oleh komisi antirasuah.
Selain itu, KPK diminta untuk menyiapkan instrumen peradilan in absentia. Menurutnya, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika tersangka tak kunjung datang selama proses penyidikan.