Penegak hukum harus mampu menjelaskan ke masyarakat bahwa kasus Lukas murni pelanggaran hukum.
Akademisi dari Universitas Cenderawasih (Uncen) Papua Laus Deo Calvin Rumayom mengatakan penanganan kasus korupsi di Papua, termasuk yang berkaitan dengan Gubernur Lukas Enembe, harus hati-hati. Penegak hukum harus mampu menjelaskan ke masyarakat bahwa kasus Lukas murni pelanggaran hukum.
"Kalau terjadi kasus korupsi seperti ini, kita harus jelaskan kepada masyarakat, bahwa kasus ini tidak ada hubungannya dengan soal pelanggaran HAM, tetapi ini adalah murni kasus penyalahgunaan kewenangan,” kata Laus melalui keterangan tertulis, Kamis (6/10).
Seperti diketahui, narasi politis berkembang dalam proses kasus Lukas. Misal, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, tak menutup kemungkinan adanya motif politik di balik penetapan tersangka kader Demokrat di Papua itu.
KPK sudah membantah dugaan tersebut dengan menegaskan memiliki alat bukti cukup untuk menetapkan Lukas sebagai tersangka. Sedangkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran transaksi keuangan janggal di rekening Lukas. Temuan itu telah diserahkan ke KPK.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, sebagai warga negara, terlebih menduduki jabatan kepala daerah, Lukas semestinya memberikan contoh baik kepada masyarakat dengan memenuhi panggilan KPK. Pasal 112 KUHAP menyebutkan, seseorang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka memiliki kewajiban hukum untuk menghadirinya.