"Tentu kita berharap yang bersangkutan juga kooperatif karena pemanggilan yang bersangkutan juga sudah menjadi pemberitaan."
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menyayangkan sikap Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia, yang tak kooperatif saat dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK). Ia sudah dua kali mangkir.
Menurutnya, KPK mestinya berdiam saja. Namun, segera melayangkan panggilan ketiga disertai upaya penjemputan paksa.
"Iya, semua sama di mata hukum. Kita tunggu bagaimana sikap tegas KPK," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (27/2).
Yudi meyakini ada alasan kuat di balik pemanggilan Shanty Alda hingga dua kali. Ia berpandangan, penyidik membutuhkan keterangan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Tentu kita berharap yang bersangkutan juga kooperatif karena pemanggilan yang bersangkutan juga sudah menjadi pemberitaan. Sehingga, bisa datang ke Gedung KPK untuk diperiksa," jelasnya.