Misalnya, dicopot dari jabatannya atau tidak disertakan dalam promosi dan mutasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar pejabat publik yang tidak patuh melaporkan harta kekayaannya dijatuhi sanksi. Belakangan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik sejumlah pejabat publik "dikuliti" masyarakat sebab kerap memamerkan gaya hidup mewah (flexing).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan, pihaknya telah menyurati berbagai instansi pemerintah yang tingkat pelaporan LHKPN-nya belum 100%. Sebab, tingkat kepatuhan LHKPN perlu menjadi perhatian.
"Banyak penyelenggara negara yang belum menyampaikan atau belum melaporkan LHKPN. Yang sudah melaporkan LHKPN saja itu belum tentu data di dalamnya itu benar, apalagi yang sama sekali belum melaporkan," kata Alex dalam keterangannya, Kamis (18/5).
Para pejabat publik seharusnya wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk melaporkan harta kekayaannya. Oleh karena itu, perlu ada sanksi tegas kepada pejabat yang tak tertib melaporkan LHKPN.
"Misalnya, dicopot dari jabatannya. Kan, begitu. Harus ada ketegasan itu. Jangan disertakan dalam promosi, mutasi. Itu, kan, salah satu bentuk sanksi juga kalau ternyata ada penyelenggara negara yang tidak patuh menyampaikan LHKPN-nya. Ini yang kami dorong di instansi atau lembaga negara, termasuk mungkin juga presiden," tuturnya.