KPK catat penyerahan fasum dan fasos dari pengembang ke pemda masih minim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Daerah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang melakukan inovasi demi mempercepat penyerahan Prasarana-Sarana Utilitas (PSU) oleh pengembang di wilayah masing-masing.
Hal tersebut disampaikan pada saat rapat monitoring evaluasi (monev) secara daring, Selasa, (8/9). KPK mencatat, penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial dari pengembang ke pemda masih minim.
“Untuk Kabupaten Karawang baru 16%, Kabupaten Bekasi 6,7% dan Kota Bekasi 21%. Hal ini harus menjadi perhatian bersama dan pemda perlu melakukan langkah-langkah inovasi percepatan,” ujar Perwakilan Satgas V Koordinasi Pencegahan KPK Tri Budi Rochmanto dalam keterangan pers, Selasa (8/9).
Sekretaris Daerah Pemkab Karawang Acep Jamhuri yang ikut rapat menyampaikan, pada 2020, 11 dari 20 pengembang di wilayahnya sudah menyerahkan PSU kepada pemda. Mayoritas berupa TPU seluas empat hektare, total perumahan di Karawang ada 342 perumahan.
Sementara Inspektur Kabupaten Bekasi M.A. Supratman melaporkan, dari 35 perumahan yang ditargetkan tahun ini, sebanyak 24 pengembang sudah menyerahkan PSU. Di luar itu, 70 perumahan sudah tidak diketahui keberadaan pengembangnya. Total perumahan di Kabupaten Bekasi berjumlah 355 perumahan dari sekitar 200 pengembang.