Pemda di Jatim telah menyertifikasi aset sebanyak 1.845 bidang di 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dorong percepatan sertifikasi dan pengamanan aset milik pemerintah daerah (pemda) se-Jawa Timur (Jatim) di 2021. Demikian kata Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto saat rapat koordinasi yang dilaksanakan dalam jaringan, Senin (15/2).
KPK, kata Herry, berharap pemda se-jatim mempertahankan dan meningkatkan implementasi host to host Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Melakukan percepatan sertifikasi atas 61.214 bidang tanah, memanfaatkan Zona Nilai Tanah (ZNT) dari BPN untuk update Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), serta mendukung BPN dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ujar Herry.
Menurut Herry, salah satu sasaran koordinasi dan supervisi tahun ini adalah pencegahan penyalahgunaan aset, yang merupakan bentuk dari tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, dua kegiatan itu bakal terus mendorong optimalisasi kerja sama yang telah terbangun antara pemda di Jatim dengan BPN Jatim.
Berdasarkan catatan KPK, sepanjang 2020 pemda di Jatim telah menyertifikasi aset pemerintah daerah sebanyak 1.845 bidang. Per 1 Januari 2021 dari total keseluruhan 90.581 bidang, 61.214 bidang atau 68% belum bersertifikat.