Nasional

KPK duga ada penyisihan keuntungan proyek untuk Ajay Muhammad Priatna

Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay M. Priatna, telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap perizinan di Kota Cimahi pada 2018-2020.

Jumat, 26 Februari 2021 10:41

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada penyisihan keuntungan dalam pengerjaan proyek di Kota Cimahi 2018-2020 untuk Wali Kota nonaktif, Ajay Muhammad Priatna (AJM). Ajay telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020.

Penyelisikan dilakukan lewat empat saksi, Kamis (25/2). Mereka adalah Kabid Cipta Karya Cimahi, Deni; Kepala ULP Cimahi, Ainul; eks Kasatpol PP Cimahi, Aris Purnomo; dan karyawan PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional, Muhammad Ridwan.

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait berbagai proyek pekerjaan pembangunan di Kota Cimahi yang diduga ada penyisihan keuntungan atas proyek tersebut untuk diberikan pada tersangka AJM," ucap Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (26/2).

Dalam kasusnya, tersangka penyuap Ajay, Hutama Yonathan (HY) selaku Komisaris RSU Kasih Bunda, segera diadili. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkaranya kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat (Jabar), Senin (1/2).

Kasus bermula pada 2019, saat RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Dalam proses mengurus revisi izin mendirikan bangunan (IMB), Hutama bertemu dengan Ajay di restoran kawasan Bandung.

Akbar Ridwan Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait