Kasus ini terjadi akibat proyek-proyek fiktif melalui perusahaan bentukan para oknum di Amarta Karya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara akibat kasus Amarta Karya. Kasusnya adalah dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya periode 2018–2020. PT Amarta Karya atau biasa disingkat menjadi AMKA adalah salah satu badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik masih melakukan proses perhitungan kerugian negara. Namun pihaknya menduga puluhan miliar menjadi kerugian negara dalam perkara ini.
"Jumlah kerugian negara akibat mencairkan ke perusahaan fiktif dan kemudian diduga dinikmati oknum tersebut masih dihitung. Sementara puluhan miliar," kata Ali kepada Alinea.id, Kamis (23/6).
Nilai anggaran proyek itu disalurkan ke perusahaan fiktif yang telah dibentuk. Hasil dari usaha selama tiga tahun itu membuahkan nilai triliunan rupiah.
"Kalau nilai anggaran seluruh proyek-proyek yang kemudian mencairkan anggaran ke perusahaan fiktif tersebut dari tahun 2017-2020 total sekitar Rp1,2 triliun," ujar Ali.