Sunarti Setyaningsih, sesuai vonis pengadilan, akan menjalani penjara selama setahun enam bulan di Rutan Surabaya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Selasa (20/10). Prosesnya dilakukan jaksa eksekusi, Medi Iskandar Zulkarnain.
Putusan yang dimaksud adalah No. 36/Lid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020 atas nama terpidana Sunarti Setyaningsih selaku bekas Kepala Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Jatim.
"Dengan cara memasukkan ke Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas II-A Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, secara tertulis, Rabu (21/10).
Dirinya menerangkan, Sunarti diputus bersalah melakukan korupsi dalam perkara penerimaan suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Sidoarjo.
"Terpidana juga dibebani untuk membayar denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelasnya.